Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution meluruskan kabar tentang kehilangan barang akibat aksi pencurian di rumah dinas. Bobby Nasution menegaskan tidak ada uang miliaran rupiah yang hilang, dan fokusnya adalah pada barang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Apalagi ada yang bilang miliaran ya. Kalau miliaran, saya langsung sendiri yang laporkan kalau kehilangan miliaran,” ujar Bobby di Medan, Senin (27/5).

Bobby menjelaskan bahwa saat mengemas barang-barang, terutama memilah barang pribadi dan milik Pemkot, ditemukan beberapa barang milik Pemkot yang tidak terlihat atau hilang. Oleh karena itu, ia menyerahkan perkara ini kepada Pemkot Medan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau dibilang ada barang pribadi Bobby Nasution atau barang pribadi wali kota yang hilang, saya nyatakan tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bobby Nasution mengungkapkan bahwa kehilangan barang milik Pemkot di rumah dinas Wali Kota Medan sudah sering terjadi. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan aset pemerintah kota dan harus ada dasar yang jelas jika hilang.

“Karena kalau barang punya pemerintah hilang harus ada dasarnya. Tidak bisa kita serta merta menghilang aset milik pemerintah,” katanya.

Bobby juga telah mengecek apa saja barang yang hilang, termasuk jumlah bahan pokok yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Medan.

“Contoh, kita sudah tetapkan 100 orang akan menerima bantuan. Tiba-tiba hilang 10 atau 20, kan jumlah penerimanya berkurang. Nah, ini diperlukan administrasi dan tidak bisa asal-asalan,” ungkap Bobby.

Terkait tiga tersangka pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby menjelaskan bahwa penahanan mereka telah ditangguhkan.

“Hari ini sudah tidak ditahan lagi karena kebutuhannya bukan untuk memenjarakan. Tapi laporan administrasi Pemkot Medan. Kalau tak ada laporan itu, bagaimana kami mencatatkan barang itu tidak ada,” papar Bobby lagi.

Polrestabes Medan sebelumnya telah menangguhkan penahanan tiga tersangka diduga melakukan pencurian bahan pokok dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan.

“Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5).

Jama melanjutkan tiga tersangka itu yakni berinisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.