JakartaKomisi II DPR RI menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum terkait praktik pinjam nama (nominee).

Praktik nominee, di mana WNI dan WNA membuat perjanjian untuk mendirikan usaha, menjadi perhatian khusus karena potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.

“Mengajak masyarakat Bali khususnya, berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri,” kata anggota Komisi II DPR RI A. A Adhi Mehendra Putra (Gus Adhi) dalam keterangan persnya, Senin (22/7).

Politikus Golkar ini menekankan bahwa masyarakat Bali harus menjaga Pulau Dewata dari pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Sebelum Nekat Ulah Pati, Gadis Bali Ayu Miranda Curhat Masalah Asmaranya dengan Sang Pacar

“Ke depannya, tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah. Praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di Indonesia,” ucapnya.

Gus Adhi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari praktik nominee, khususnya di Bali.

“Praktik tersebut sudah puluhan tahun terjadi, sehingga BPN perlu berupaya dan bekerja keras lebih besar untuk mensosialisasikan. Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bali Raih Penghargaan The Best Island 2024, Bukti Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Dunia

Ia menilai bahwa masih banyak masyarakat Bali yang belum memahami sepenuhnya terkait nominee.

“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee,” katanya.

Dengan upaya sosialisasi yang lebih intensif, diharapkan masyarakat Bali dapat menghindari pelanggaran hukum dan menjaga kedaulatan atas tanah dan usaha di daerah mereka.