Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024, meskipun ada kabar mengenai percepatannya menjadi September 2024.

Menurut Guspardi, belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang percepatan tersebut.

“Artinya, ada isu terhadap pelaksanaan pemilu yang dipercepat dari November ke September.  Namun, belum ada satupun undang-undang yang mengatur tentang percepatan itu,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (28/2).

Guspardi memastikan dasar hukum pada pelaksanaan pilkada masih mengacu pada regulasi yang lama yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

“Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan pemilu ditetapkan pada November 2024, mereka (KPU) sudah melakukan konsultasi untuk meminta persetujuan. Jadi, kita tentu memberikan apresiasi kepada KPU terhadap persiapan-persiapan yang harus dilakukan,” katanya.

Guspardi berharap, pelaksanaan pilkada semakin mendekati kesempurnaan dalam berbagai sektor.

“Itu merupakan keniscayaan yang harus didukung seluruh masyarakat bagaimana pelaksanaan pilkada makin demokratis dan partisipasi masyarakat semakin tinggi,” ucapnya.

Berbeda dengan Guspardi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sebelumnya mengatakan, kesepakatan untuk menggelar Pilkada Serentak 2024 pada September telah dicapai dalam konsinyering dan rapat-rapat di Komisi II DPR.

“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Junimart mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tidak mengeluarkan lagi pernyataan kalau pilkada tetap digelar pada November 2024.

“Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujarnya.