Jakarta – Komisi III DPR RI menilai perlunya evaluasi terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa komisi mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik,” ujar Sari Yuliati.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam mengevaluasi keputusan tersebut, dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah NTT, yang disebut kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dalam penanganan perkara, Kapolda NTT diharapkan untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas tanpa pandang bulu,” lanjut Sari Yuliati.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, juga turut menyoroti rekam jejak dan prestasi yang ditorehkan oleh Ipda Rudy Soik selama bertugas. Ia meminta agar Kapolda NTT mempertimbangkan prestasi Rudy Soik dalam memerangi kasus mafia BBM yang marak terjadi di NTT.
“Pak Kapolda perlu melihat prestasi yang telah ditorehkan oleh Rudy Soik. Berdasarkan apa yang saya lihat, prestasinya luar biasa. Jangan sampai kesalahan kecil menghapus semua prestasi yang sudah ada,” ujar Rano Alfath.
Publik pun menyoroti putusan PTDH ini, mengingat Rudy Soik dikenal aktif dalam memberantas mafia BBM yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Menurut Rano Alfath, sikap tegas Rudy Soik dalam memberantas mafia BBM dan TPPO seharusnya mendapatkan apresiasi, bukan malah mendapatkan hukuman berat.
“Publik melihat ada tanda tanya besar terkait keputusan PTDH ini, terutama karena Rudy Soik dikenal dalam upaya pemberantasan mafia BBM yang justru berujung pada pemecatan,” tambah Rano.
Ia juga berharap agar proses banding yang masih terbuka selama 30 hari ke depan dapat memberikan kesempatan bagi Rudy Soik untuk dievaluasi kembali, dengan harapan keputusan yang lebih baik dapat diambil dan dapat meningkatkan kinerja kepolisian di masa mendatang.
Selain mendesak evaluasi, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk tidak mengabaikan laporan Rudy Soik terkait mafia BBM yang menyebabkan kelangkaan, serta TPPO yang masih menjadi permasalahan serius di wilayah NTT.
“Harusnya nanti fokus-nya lagi terhadap juga apa yang sudah dilaporkan oleh saudara Rudy terkait kelangkaan BBM. Nah, ini tolong dicek apa benar ada mafia BBM di sana, soal tadi ada TPPO dan lain-lain, dan ini ini harus malah menjadi sesuatu yang utama yang harus dilakukan oleh Polda NTT,” kata dia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.