Jakarta – KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.

Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah mempunyai hak pilih, berusia minimal 17-55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak sedang dalam permasalahan hukum.

Selain itu, anggota KPPS juga harus dapat membaca dan menulis, bersedia bekerja penuh waktu selama proses pemilihan, serta memiliki sikap yang jujur dan adil.

Dalam Pemilu 2019, honor anggota KPPS sebesar Rp500.000, namun pada Pemilu 2024, anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000.

Lalu, apa pengertian KPPS? Apa tugas ,wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024. Simak penjelasannya!

Pengertian KPPS

Pengertian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu 2024

Terkait  tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024 diatur di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 8 Tahun 2022.

Tugas KPPS yaitu :

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  2. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS yaitu :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS yaitu :

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, demikian penjelasan terkait pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!