Labuan Bajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar) secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Dua paslon yang ditetapkan adalah Mario Pranda-Richard Sontani (Mario-Richard) dan Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).

“Hari ini kami telah menetapkan pasangan calon sesuai jadwal, Minggu, 22 September 2024,” ujar anggota Komisioner KPU, Krispianus Bheda, setelah rapat pleno tertutup, Minggu (22/9).

Baca Juga:  Bawaslu Manggarai Barat Rekrut 587 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Krispianus menjelaskan bahwa dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024, KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen kedua pasangan tersebut.

Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, KPU resmi menetapkan mereka sebagai peserta Pilkada 2024.

“Keputusan KPU terkait penetapan paslon dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 777 Tahun 2024,” jelas Kris.

Rapat pleno penetapan paslon berlangsung singkat, dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.

Kris menambahkan bahwa setelah penetapan ini, setiap pasangan calon wajib menyerahkan susunan tim kampanye tingkat kabupaten, kecamatan, dan relawan, serta mengurus izin cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye, paling lambat pada 25 September 2024.

Baca Juga:  Soal Penugasan DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira: David Melo Wadu Kader Senior Potensial!

Pasangan Mario-Richard diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, Partai Umat, Partai Perindo, PSI, PKN, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Sementara pasangan Edi-Weng diusung oleh gabungan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, PKS, PBB, PPP, dan Partai Gerindra.