Labuan Bajo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (pilkada) di Kabupaten Manggarai Barat pada 2024.

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyatakan bahwa proses rekapitulasi manual berjenjang masih berjalan dan hasil resmi baru akan diumumkan setelah tahap rekapitulasi selesai.

“Untuk saat ini, kami tidak bisa memberikan data perolehan suara karena rekapitulasi masih berlangsung di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Setelah rekapitulasi di PPK selesai, kami akan menjadwalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten,” ujar Ferdiano kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Rekapitulasi Resmi Masih Berjalan

Menurut Ferdiano, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten akan menunjukkan total perolehan suara sah maupun tidak sah dari masing-masing pasangan calon (paslon), baik paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2.

Data tersebut juga akan mencakup tingkat partisipasi pemilih untuk pemilihan bupati dan gubernur.

“Nanti dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, kami bisa mengetahui jumlah suara sah dan tidak sah serta persentase partisipasi pemilih untuk pilbup dan pilgub 2024,” jelas Ferdiano.

Ia juga menegaskan bahwa grafik atau diagram lingkaran yang beredar di media sosial saat ini bukan merupakan produk resmi dari KPU Manggarai Barat.

“Hasil tabulasi yang beredar di media sosial bukan berasal dari KPU. Itu kemungkinan dilakukan oleh pihak di luar KPU, seperti tim masing-masing paslon. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegasnya.

Tidak Ada Quick Count dari KPU

Ferdiano menegaskan bahwa KPU tidak melakukan hitung cepat karena hal itu tidak diperbolehkan.

“KPU tidak pernah melakukan quick count. Jika ada data yang beredar, saya pastikan itu tidak berasal dari KPU Manggarai Barat. Silakan tanyakan kepada pihak yang merilis data tersebut,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa KPU belum berada dalam posisi mengakui kemenangan salah satu paslon hingga rekapitulasi resmi selesai.

“KPU hanya menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, asalkan tidak ada permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, kami tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui salah satu paslon,” tambah Ferdiano.

Ferdiano mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi resmi yang akan diumumkan setelah tahap di tingkat PPK selesai.

“Hari ini Kecamatan Kuwus telah selesai melakukan rekapitulasi. Kami berharap kecamatan lainnya segera menyusul, dan kemungkinan besar seluruh rekapitulasi tingkat PPK selesai besok, jika tidak ada kendala jaringan,” ujarnya.

Kendala utama yang dihadapi dalam proses ini, menurut Ferdiano, hanya terkait jaringan internet yang digunakan untuk mencocokkan data dari SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi).

“Sejauh ini, belum ada laporan terkait permasalahan materi perolehan suara. Hanya kendala jaringan yang menjadi perhatian kami,” imbuhnya.

Ferdiano memastikan bahwa klaim kemenangan salah satu paslon yang beredar di media sosial saat ini adalah hoaks.

“Kami pastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Hasil resmi hanya akan diumumkan setelah seluruh proses rekapitulasi manual selesai,” tegasnya.