Ruteng – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran dibuka di 171 desa dan kelurahan, dengan total 4.452 anggota KPPS yang akan bertugas di 636 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, menyatakan bahwa proses pendaftaran anggota KPPS telah dimulai sejak 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.

“Proses pendaftaran sudah dimulai di 171 desa/kelurahan dan 636 TPS. Kami menargetkan merekrut 4.452 anggota KPPS. Pendaftaran akan berlangsung sampai 28 September 2024,” ujar Rikardus saat dikonfirmasi oleh Tajukflores.com pada Selasa (17/9/2024).

Jika hingga batas akhir pendaftaran pada 28 September belum ada calon yang mendaftar di TPS tertentu, KPU Manggarai akan memperpanjang waktu pendaftaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sebastian Salang: Pilih Pemimpin NTT Berdasarkan Kualitas, bukan karena Suku atau Agama!

Persyaratan Calon Anggota KPPS

Adapun persyaratan bagi calon anggota KPPS sesuai dengan surat pengumuman KPU Manggarai Nomor: 280/PP.04.2-Pu/5310/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga:  Daftar 7 Partai Politik Dukung Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat 2024

Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Setiap calon anggota KPPS diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat.
  • Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, integritas pribadi, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.

Pendaftaran dan pengumpulan dokumen diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa masing-masing hingga 28 September 2024.

KPUD Manggarai mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pendaftaran ini untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai.