Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Rekrutmen ini dilakukan di 545 wilayah yang akan melaksanakan hajatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, dengan para anggota KPPS akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).

Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS ini berlangsung di KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa lembaganya memerlukan total 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

Jutaan KPPS yang terpilih nantinya akan melayani 203.290.554 pemilih, berdasarkan data pemilih sementara (DPS).

“Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa menampung hingga 600 pemilih,” jelas Afifuddin dalam jumpa pers siang tadi.

Honorarium KPPS Turun

KPU juga mengumumkan bahwa honorarium KPPS pada Pilkada 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 lalu, Ketua KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

Namun, pada Pilkada 2024, Ketua KPPS akan menerima honorarium Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu.

“Penurunan honorarium ini kami dasarkan pada surat Menteri Keuangan yang mengatur tentang tahapan pemilu dan pemilihan (pilkada),” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, di lokasi yang sama.

Harahap menjelaskan bahwa penurunan honorarium ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 tidak seberat pada Pemilu 2024 lalu.

Pada Pemilu 2024, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam waktu 24 jam, yakni kotak suara untuk pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan dua kotak suara, yaitu untuk pilkada gubernur-wakil gubernur serta pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meskipun demikian, KPPS pada Pilkada 2024 akan melayani hingga 600 pemilih di masing-masing TPS, jumlah yang dua kali lipat lebih tinggi daripada kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang hanya bisa menampung maksimal 300 pemilih.

Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024:

  • 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  • 7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

KPU mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pendaftaran ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.