Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap temuan tersebut.
“Di dalam sistem Sirekap, yang ditemukan itu 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir yang diunggah itu berbeda,” kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Ia mengaku membutuhkan pengawasan dari publik dalam melaksanakan gelaran pesta demokrasi tersebut.
“Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya,” katanya.
Hasyim menyebut dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan. Hal tersebut terpantau sistem yang dimiliki oleh KPU RI.
“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Selain ith, kata dia pihaknya juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Sehingga akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
“Oleh karena itu, kami sebenarnya mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.