Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan besaran gaji dan santunan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024. Gaji yang bakal diterima PPK pada Pilkada 2024, sekitar Rp2,2-2,5 juta.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap  mengatakan nominal gaji PPK pada Pilkada 2024 sama seperti Pemilu 2019, yaitu:

  • Ketua PPK: Rp2,5 juta per bulan
  • Anggota PPK: Rp2,2 juta per bulan

“Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” kata dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (25/4).

Parsadaan mengungkapkan, KPU juga mempersiapkan anggaran santunan untuk badan ad hoc tersebut. Seluruh fasilitas itu, diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan petugas ad hoc.

“Tetap kami siapkan santunan. Kami siapkan ini untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan,” ucapnya.

Kemudian, Ia menjelaskan, santunan tersebut hanya diberikan kepada PPK yang mengalami sakit. Lalu, mengalami cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

“Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Diketahui, KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23-29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

PPK yang sedang direkrut itu, akan dilantik pada 16 Mei 2024. Mereka memiliki masa kerja selama delapan bulan, dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.