Tajukflores.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membekukan ijazah nakhoda KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 22 Juni 2024.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan bahwa sanksi administrasi pembekuan ijazah nakhoda selama satu tahun ini diberikan karena jumlah penumpang KM Budi Utama saat kejadian berbeda dengan manifes penumpang.

Stephanus menambahkan bahwa perbedaan manifes penumpang disebabkan oleh beberapa penumpang KM Budi Utama yang merupakan penumpang kapal wisata KM Senada Phinisi. Kedua kapal wisata ini berada dalam satu manajemen pengelolaan kapal.

“Pada saat berlayar dipindahkan, jadi bukan penumpang tidak ada dalam manifes, tapi manifes di kapal yang satu, namun tetap ada kesalahan di situ,” kata Stephanus di Labuan Bajo, Rabu (10/7), dikutip Antara.

Selain pembekuan ijazah nakhoda, KSOP Kelas III Labuan Bajo juga memberikan sanksi administratif lainnya berupa pencabutan sertifikat kapal KM Budi Utama.

Stephanus menegaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan telah sesuai dengan undang-undang pelayaran yang berlaku.

“Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Kelayaklautan Kelautan Kapal, apabila terjadi kecelakaan kapal seperti tubrukan, kebakaran, kandas, atau tenggelam, apabila tidak terdapat korban jiwa maka dapat diberikan sanksi administratif,” tambahnya.

Stephanus juga menjelaskan bahwa kerangka kapal wisata KM Budi Utama yang tenggelam telah dievakuasi ke Pulau Komodo untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas pelayaran kapal lainnya.

“Memastikan tidak ada kejadian atau korban tambahan, artinya memastikan kerangka kapal tidak mengganggu kapal-kapal lain misalkan kapal lain menabrak kerangka kapal itu lalu lambung robek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Stephanus Risdiyanto menegaskan bahwa dalam kejadian kecelakaan laut, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.

“Nyawa adalah yang utama,” katanya.

Sebelumnya, Emergency Response Team melakukan evakuasi terhadap 15 penumpang kapal KM Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, kawasan TNK, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Berdasarkan manifes penumpang kapal terdapat sebanyak 15 penumpang yang terdiri atas 10 penumpang dan lima anak buah kapal (ABK),” kata Stephanus di Labuan Bajo, Sabtu (22/7).

Stephanus menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA dan kapal tenggelam diduga karena terseret dan tidak bisa dikendalikan di lokasi pertemuan arus.

Ia menambahkan bahwa semua kru kapal dan penumpang dinyatakan selamat dan selanjutnya dievakuasi oleh Emergency Response Team menuju Labuan Bajo menggunakan KM Senada Phinisi.