Tajukflores.comKusnadi, staf Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), resmi melaporkan dua orang penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, ke Divisi Propam Polri pada hari ini, Kamis (11/7).

Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Bareskrim Polri diwakili kuasa hukumnya, Tim Advokat TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Paulet J.S. Mokolensang, Pieter Paskalis, dan Ricku D. Moningka.

Laporan Kusnadi melalui Tim Advokat Peradi ini diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri.

Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto Laporkan 2 Penyidik KPK ke Propam Polri
Bukti laporan TPDI ke Dumas Propam Polri. (Tajukflores.com)

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik orang lain, dan pembuatan surat palsu yang dilakukan oleh kedua penyidik tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi atas nama tersangka Harun Masiku.

Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka Harun Masiku. Dalam dua bulan terakhir, keduanya gencar melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dalam rangka mencari buronan Harun Masiku.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, alasan Kusnadi melaporkan melalui Dumas Bareskrim adalah karena sistem ini disediakan oleh Bareskrim Polri untuk masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran oleh anggota Polri di mana pun mereka bertugas.

Laporan ini didasarkan pada dugaan peristiwa pidana yang telah terjadi dan diduga akan terjadi lagi, dengan Kusnadi sebagai salah satu korbannya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kades Rura, Kejari Reok Dinilai Tidak Serius

“Sehingga atas dasar hak dan kewajiban berdasarkan UU (pasal 1 angka 24 KUHAP), maka Kusnadi melalui TPDI menyampaikan laporannya itu ke Bareskrim Polri melalui Dumas Divisi Propam Polri, karena ada aspek pelanggaran profesi (Propam), pelanggaran prosedur penyidikan (Karo Wassidik) dan aspek pidana biasa ke Dirpidum Bareskrim Polri,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Kamis.

Menurut Petrus, peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 10 dan 19 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK. Pada tanggal 10 Juni 2024, diduga terjadi perampasan kemerdekaan (Pasal 328 atau 329 KUHP) dan perampasan barang milik orang lain (Pasal 406 ayat (1) KUHP) oleh Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.

Sedangkan pada 19 Juni 2024, terjadi dugaan pembackdate-an Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) tanpa membuat berita acara perbaikan.

Petrus mengatakan, pada 10 Juni 2024, Kusnadi dijemput dan dibawa ke lantai 2 Gedung KPK oleh Rossa Purbo Bekti dan Priyatno. Di sana, tanpa adanya kejelasan statusnya sebagai tersangka atau tidak, serta tanpa surat perintah penggeledahan dan penyitaan, kedua penyidik tersebut menyita barang-barang milik Kusnadi seperti HP, kartu ATM, dan buku tabungan.

Selanjutnya, pada 19 Juni 2024, Kusnadi kembali dipanggil ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Setelah pemeriksaan, Kusnadi kembali disodorkan STPBB dengan nomor yang sama, namun tanggalnya diubah dari 23 April 2024 menjadi 10 Juni 2024.

Baca Juga:  Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK

Kusnadi dan tim kuasa hukumnya menduga bahwa STPBB tersebut dibuat pada tanggal 19 Juni 2024, bukan pada tanggal 10 Juni 2024 seperti yang tertera.

“Mengapa diduga sebagai peristiwa pidana? Karena pada tanggal 10 Juni 2024, ketika Kusnadi dikekang kemerdekaannya, barang-barangnya (HP, kartu ATM, buku tabungan bank, dll.) diambil paksa oleh Rossa dan Priyatno, tanpa ada kejelasan apakah Kusnadi adalah tersangka korupsi atau bukan, dan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Geledah Badan Kusnadi dan Surat Perintah Sita atau ambil paksa barang milik pribadi Kusnadi dan Hasto Kristiyanto,” jelas Petrus.

Menurut keyakinan Kusnadi, tambah Petrus, barang-barang yang diambil paksa itu adalah barang-barang keperluan sehari-hari kegiatan Kusnadi dan juga kegiatan Hasto Kristiyanto, yang tidak ada hubungannya dengan ketersangkaan Harun Masiku untuk peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai peristiwa pidana pada Januari 2020 yang lalu.

“Oleh karena itu, pada hari ini tim kuasa hukum atas nama saksi Kusnadi datang melaporkan peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi, serta dugaan pembuatan atau pemalsuan STPBB yang terjadi di lantai 2 Gedung KPK pada tanggal 10 Juni dan 19 Juni 2024, untuk keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Petrus Selestinus.