Tajukflores.com – Link video syur yang mirip Audrey Davis disebarkan melalui Telegram dan Terabox.

Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan adanya grup Telegram dengan anggota yang mencapai ratusan ribu orang, diduga menjadi sarana penyebaran video asusila.

Video tersebut dikabarkan melibatkan AD alias Audrey Davis, yang merupakan putri dari David Bayu, vokalis band Naif yang terkenal.

“Hingga 25 Juli, grup Telegram ini telah mencapai 212.832 anggota, sebuah angka yang sangat memprihatinkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (2/8/2024), dikutip dari BeritaSatu.com.

Ade Ary menguraikan bahwa konten asusila ini dikelola oleh seorang tersangka berinisial MRS melalui platform Telegram. MRS menawarkan berbagai paket video asusila dengan harga yang bervariasi di dalam grup tersebut.

Baca Juga:  Viral Pria Hajar Selingkuhan Istri di Restoran di Lhokseumawe, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!

“Tersangka menyediakan 62 video pornografi sebagai preview di saluran Telegramnya melalui link terabox.com. Untuk mendapatkan akses penuh, tersangka menawarkan dua paket: paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000. Paket VIP mencakup video dari Indonesia, Barat, dan Asia, sedangkan paket VVIP mencakup konten premium dari OnlyFans, JAV, dan konten pribadi dengan sub Indo,” jelas Ade Ary.

Anggota yang ingin mengakses video lengkap diharuskan melakukan pembayaran melalui e-wallet. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan menerima link terabox video syur yang mirip Audrey Davis yang memungkinkan mereka menonton video lengkap sesuai dengan paket yang dipilih.

Baca Juga:  Gibran Dinilai Terlalu Agresif dalam Debat Cawapres, Netizen: Cringe!

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa MRS telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2023 dan memperoleh keuntungan bulanan mencapai Rp2 juta.

“MRS telah mengoperasikan bisnis ini sejak Desember 2023 hingga penangkapannya pada Juli 2024, dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta,” tambahnya.

Tersangka MRS akan dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Itulah info mengenai link video syur yang mirip Audrey Davis disebarkan melalui Telegram dan Terabox.