Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kenaikan pajak kendaraan motor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM) atau bensin.

Menurut Luhut, alasan rencana kenaikan pajak motor bensin itu upaya peralihan dana subsidi ke transportasi publik.

“Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” kata Luhut di video sambutan BYD, Kamis, 18 Januari 2024.

Alasan lainnya, kata Luhut adalah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Ia mengatakan, pemerintah telah menemukan akar masalah polusi udara di Jakarta, yaitu banyaknya kendaraan bermotor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan pajak kendaraan bermotor konvensional ini akan diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pekan depan. Luhut mengatakan, pemerintah akan mencari cara agar ekonomi tetap berjalan baik, meski ada kenaikan pajak.

Selain menaikkan pajak, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur parkir untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Infrastruktur parkir ini akan dibangun di dekat stasiun LRT dan kereta cepat.

“Nanti kita siapkan juga infrastruktur parkir yang baik, sehingga orang bisa menitipkan kendaraannya di sana,” kata Luhut.

Sementara itu, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengungkap pencemaran udara terbesar disebabkan sektor transportasi.

Penyumbang terbesar adalah motor sebesar 45 persen, truk 20 persen, bus 13 persen, mobil diesel 6 persen, mobil bensin 16 persen, dan kendaraan roda tiga 0,23 persen.

“Sepeda motor adalah poluter terbesar, diikuti oleh truk dan bus sebagai kendaraan diesel menyumbang pollutant yang cukup besar-besar. Populasi sepeda motor yang sangat tinggi di Jakarta dsk (lebih dari 16 juta unit) adalah faktor penyebabnya, selain teknologi sepeda motor memungkinkan emisi per penumpangnya relatif tinggi,” tulis KPBB dalam keterangannya.