Jakarta – Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA), Edi Hardum, mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menangkap provokator dan pelaku penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5) malam.

“Ini negara beragama. Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam hama (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata Edi Hardum dalam keterangan pers diterima Tajukflores.com, Senin (6/5).

Edi menegaskan bahwa tindakan mengganggu orang sedang beribadah adalah masalah serius dan mendasar dalam negara Indonesia yang berideologi Pancasila. Dia pun meminta polisi sebagai alat negara untuk segera menangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut.

“Oleh karena itu, polisi sebagai alat negara segera tangkap provokator dan pelaku penyerangan tersebut,” tegasnya.

Edi juga mengapresiasi aksi solidaritas dari sejumlah warga Muslim yang turut menyelamatkan para mahasiswa dari serangan tersebut, serta melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setempat.

Kronologi 

Menurut laporan, sejumlah mahasiswa Katolik di Serpong dari Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa Rosario, tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam, seperti samurai dan balok.

 

Dua mahasiswa wanita mengalami luka sayatan serius, sementara seorang mahasiswa pria Muslim juga ikut terluka saat berusaha membela dan melindungi mereka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19:30 WIB, setelah didengar teriakan provokatif dari Ketua RT setempat yang meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri dengan kata-kata yang tidak pantas.

Untungnya, sejumlah warga sekitar yang beragama Islam turut menyelamatkan para korban dari serangan tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama turut melaporkan insiden tersebut kepada Polres Tangsel.

Para korban didampingi oleh sejumlah advokat, termasuk Firdaus Oiwowo, SH, MH, dan Largus Chen, SH, yang menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kebebasan beribadah adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang lainnya. Pelaku yang mengganggu orang yang sedang beribadah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firdaus, salah satu advokat yang turut mendampingi korban.

Largus Chen juga menekankan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan atau mengganggu orang yang sedang beribadah. Dia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangkap para pelaku agar dapat memastikan kedamaian dan keamanan masyarakat.