Tajukflores.com – Polisi menangkap Ali Arwin (50), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Pelaku perkosa anak kandung ini diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) dapil Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Pileg 2024.

Ali Arwin ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman pada Selasa (16/7) siang di persembunyiannya di sebuah kebun karet.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, mengungkapkan bahwa pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan sejumlah bukti, Ali Arwin akhirnya mengakui tindakannya. Pelaku kabur setelah dilaporkan oleh istrinya tiga hari sebelumnya.

“Laporan masuk berasal dari ibu korban atau istri pelaku setelah anaknya buka suara tentang perlakuan ayah kandungnya,” ujar Faisol pada Rabu (17/7).

Kronologi Kejadian

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sejak 2020 saat korban masih berumur 12 tahun. Tindakan asusila ini terus dilakukan hingga puluhan kali sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.

Baca Juga:  Profil Vita Ervina, Anggota Komisi VI DPR RI yang Tersangkut Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

“Kendati sudah lama mendapat tindakan pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam. Rasa takut ini bertambah dengan sikap pelaku yang temperamen terhadap ibu korban dalam keseharian di rumah,” ungkap Faisol.

Faisol menambahkan, tindakan bejat pelaku berawal saat ia meminta dipijat oleh anaknya. Setelah memijat sang ayah, korban main handphone hingga terlelap.

“Saat itulah korban diperkosa. Korban ketika itu sempat terbangun dan mencoba melepaskan diri namun tidak berhasil,” jelasnya.

Semenjak kejadian itu, pelaku terus menerus melakukan aksi bejatnya. Hingga pertengahan 2023, terjadi perubahan pada tubuh korban.

Pelaku dan ibu korban sempat membawanya ke puskesmas, namun pihak puskesmas hanya menyebutkan bahwa korban kekurangan darah. Beberapa bulan kemudian, perut korban membesar dan dinyatakan hamil tujuh bulan.

Pelaku sempat membawa korban ke Pekanbaru untuk melahirkan di sana. Setelah melahirkan, korban akhirnya buka suara kepada ibunya bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya.

Setelah itu, pelaku kabur berpindah tempat hingga berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Baca Juga:  Istri Polisi Ngaku Mahasiswi Kedokteran, Tipu Suami Baru Rp1,4 Miliar

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan mendampingi korban bersama dinas terkait. “Sementara untuk pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Faisol.

PBB Sumbar Pecat Pelaku

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Sumbar, Zaldi Heriwan, menyatakan terkejut dengan kasus perkosaan yang melibatkan kadernya.

PBB sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke kepolisian dan telah memerintahkan pemecatan terhadap Ali Arwin dari keanggotaan partai.

“Kami terkejut dengan ini,” kata Zaldi.

Zaldi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan seleksi caleg dan kader partai secara ketat sesuai AD/ART partai, termasuk uji internal dan publik yang tidak menunjukkan indikasi pelanggaran etik maupun hukum.

“Sampai hari itu tidak ada indikasi terlibat pelanggaran etik bahkan hukum yang bersangkutan. Hingga akhirnya lolos sebagai caleg dan berakhir pemilu,” jelasnya.

Zaldi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ali Arwin tidak ada toleransi dan harus dihukum secara maksimal. “Dia sudah kami pecat, kasus diserahkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.