Kupang – Agus Payong Boli (APB), mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019.
“Satu orang tersangka inisial APB,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Selasa (7/5), dikutip dari Antara.
Agus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspos perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dihitung mencapai Rp 653.679.215,81.
Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil APB untuk dimintai keterangan. Namun, APB tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan di luar Kota Larantuka.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 dalam kegiatan pengadaan SID di 44 desa di Kabupaten Flores Timur.
Agus Payong Boli disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengadaan SID di Flores Timur ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus yang sama, yaitu Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.