Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari institusi TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) periode 2024-2029.

“Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10).

Hasan Nasbi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet diatur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Oleh karena itu, jabatan ini dapat diemban oleh anggota militer aktif, sama halnya dengan posisi Sekretaris Militer Presiden.

Pelantikan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Pelantikan ini didasari oleh Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet, yang ditandatangani pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan Mayor Teddy dilangsungkan bersamaan dengan pelantikan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Dengan pelantikan ini, Mayor Teddy diharapkan menjalankan perannya dalam mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam aspek koordinasi dan pelaksanaan kebijakan kabinet.