Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 UU MK. Dia menyebut, sebelum voting pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat.
Namun, jika tidak terjadi mufakat para Hakim Konstitusi selanjutnya akan voting. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
“Jika perolehan suara imbang dengan hasil 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan,” kata Fajar dikutip pada Jumat (19/4).
Dia menyebut Ketua Sidang Pleno saat ini adalah Ketua MK Suhartoyo.
“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan. Katakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.
Karena itu, dia menegaskan, tak ada putuaan deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. “Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” ujarnya.
Diketahui, ada delapan hakim yang menangani sengketa Pilpres 2024 ini, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara Anwar Usman tidak dilibatkan karena memiliki konflik kepentingan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.