Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan mempertimbangkan seluruh berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilayangkan oleh berbagai pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa berkas-berkas tersebut akan dibacakan dalam sidang MK.
“Majelis Hakim nanti akan memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (17/4).
Menurut Fajar, fenomena pengajuan amicus curiae pada PHPU Pilpres kali ini terbilang cukup menarik karena banyaknya pihak yang mengajukan diri.
Tercatat, hingga saat ini, sudah ada lima pihak yang mendaftarkan diri sebagai amicus curiae, yaituBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
MK membuka peluang bagi pihak-pihak lain yang ingin mengajukan amicus curiae. Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 rencananya akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Pendapat tersebut hanya sebatas opini dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti pihak yang berperkara.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Amicus curiae menjadi salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.
Tak Pengaruhi Hakim
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan surat amicus curiae Megawati tidak bermaksud untuk mengintervensi MK. Dalam surat tersebut Megawati hanya menyampaikan keresahannya soal MK yang didirikan sebagai benteng konstitusi dan demokrasi.
“Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto, Selasa (16/4).
Politisi asal Yogyakarta itu mengatakan Megawati maupun pihaknya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK. Putusan rencananya akan diumumkan pada Senin (22/4) mendatang.
“Kami berharap agar putusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK. Surat tersebut dibawa oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Surat tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Surat tersebut diterima perwakilan MK yakni Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.
Melansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim untuk memutus suatu perkara. Adanya amicus curiae akan membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.