Tajukflores.com- Saat memutuskan sengketa Pilpres 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tuduhan atau dalil pasangan nomor urut 01, Anies Basewdan-Muhaimin Iskandar soal adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokkowi dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4).

Selain itu, MK menilai dugaan ketidaknetralan KPU yang didalilkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga tidak beralasan menurut hukum

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Selain itu, Arief mengatakan, KPU selaku penyelenggara Pemilu presiden dan wakil presiden sudah mematuhi putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Dalam keputusan KPU 1378/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh amat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Arief menambahkan, syarat pencalonan ini berlaku untuk seluruh pasangan calon yang ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, sehingga tidak terbukti adanya keberpihakan Termohon terhadap Pihak Terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” tandasnya.