Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu kesimpulan bukti tambahan atas sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kesimpulan sidang tersebut merupakan peluru terakhir para pihak untuk diajukan ke MK.

Kesimpulan akan dijadikan pertimbangan para hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Pihak pemohon dan Termohon diharuskan menyerahkan kesimpulan bukti tambahan tersebut pada hari ini, Selasa (16/4).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, hari ini merupakan batas akhir penyerahan bukti tambahan.

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” kataa Fajar Laksono, Selasa (16/4).

Fajar menjelaskan, penyerahan kesimpulan dan bukti tambahan diajukan ke panitera MK, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim MK.

Keputusan tersebut diketok pada sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2024, Jumat awal April lalu.

Masing-masing pihak, Pemohon I pasangan Anies-Muhaimin, dan Pemohon II pasangan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang.

Pihak Termohon KPU, Pihak Terkait pasangan Prabowo-Gibran, serta Bawaslu pun harus menyerahkan kesimpulan serupa.

“Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak. Untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucapnya.

Sidang putusan perkara PHPU diagendakan berlangsung pada Senin (22/4). MK memastikan, seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan sidang tersebut secara langsung.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih berjanji dirinya bersama tujuh hakim MK akan mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 seobjektif mungkin.

Menurut Enny, proses persidangan di MK mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang pembuktian sudah dilakukan secara terbuka.

“Persidangan PHPU Pilpres sangat transparan, tidak ada yang ditutupi sehingga kami akan memutus seobjektif mungkin,” kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (8/4).

Enny memastikan lembaganya akan mempertimbangkan semua permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Termasuk, kata Enny, alat bukti-alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.

“Semua hal itu dipertimbangkan dalam RPH termasuk dokumen lain yang terkait sebagaimana terungkap dalam persidangan,” tutur Enny.