Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal tersebut merespons banyaknya pertanyaan terkait kemunculan Eddy Hiariej pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, keputusan telah diambil untuk menerbitkan sprindik baru terhadap Eddy Hiariej.

Keputusan ini diambil setelah forum yang terlibat sepakat untuk melanjutkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej .

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan. Forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Ali memastikan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Eddy terus didalami.

“Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” ujarnya.

Apalagi kata Ali, substansi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, praperadilan yang diajukan Eddy beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kehadiran Eddy dalam sidang sengketa pilpres di MK.

“Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan Praperadilan yang di ajukan eks Wamenkumham Eddy Hiraej. Ia mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” kata Hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” katanya.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada hari ini, Selasa (30/1/2024). Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Eddy.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.