Jakarta – Imbauan penyelenggara pemilu agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 tampaknya tak sepenuhnya dipatuhi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 400 dugaan pelanggaran netralitas ASN hingga saat ini, meski Pilkada 2024 masih berada dalam tahap pencalonan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa jumlah ini berpotensi meningkat seiring berjalannya tahapan pemilu.

“Setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari 400 yang sedang ditindaklanjuti,” ungkap Bagja dalam sebuah acara di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9).

Bagja juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 yang hanya digelar di 171 daerah, lebih dari seribu pelanggaran netralitas ASN tercatat. Mengingat Pilkada 2024 akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, jumlah pelanggaran diperkirakan lebih besar.

Dua Kerawanan Pilkada: Politik Uang dan Netralitas ASN

Menurut Bagja, dua isu utama yang selalu muncul dalam setiap Pilkada adalah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu, termasuk ASN. Kondisi ini sering kali disebabkan oleh hubungan dekat antara ASN dan calon kepala daerah.

“Kedekatan tingkat daerah ini lebih intens daripada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” tambahnya.

Baca Juga:  Istana Respon Kritik TPN Ganjar-Mahfud terkait Bansos selama Pemilu 2024

Bawaslu sendiri hanya memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran. Sementara sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“ASN yang terbukti melanggar bisa dipecat atau diberhentikan dari jabatannya,” jelas Bagja.

KASN Catat 464 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mencatat adanya 464 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Sepanjang 2023, sebanyak 262 ASN diduga tidak netral, dan 141 ASN di antaranya terbukti melanggar.

Pada tahun 2024, KASN telah menyerahkan rekomendasi terkait 202 ASN yang diduga melanggar netralitas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari jumlah tersebut, 67 ASN telah ditindaklanjuti.

Netralitas Kepala Desa Juga Diperhatikan

Selain ASN, netralitas kepala desa juga menjadi perhatian Bawaslu. Bagja menyebut kepala desa memiliki pengaruh dan daya tawar yang signifikan dalam setiap hajatan pemilu.

Meskipun kepala desa boleh menjadi anggota partai politik, mereka dilarang terlibat dalam kampanye kandidat kepala daerah.

“Kepala desa dilarang untuk berkampanye pada Pilkada 2024, meskipun mereka bisa menjadi anggota partai politik. Larangannya sangat jelas dalam UU Pilkada,” tegas Bagja.

Baca Juga:  Gaji Pengawas Pemilu 2024 Naik, Berikut Rinciannya

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 70 Ayat (1) huruf c menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye.

Bagja mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu daerah untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa selama tahapan pemilu.

“Kami harap seluruh pihak bekerja sama menjaga netralitas, agar fungsi publik tidak terganggu,” tutupnya.

Kepala Desa Diduga Terlibat dalam Kampanye Pilpres

Terkait Pilpres 2024, dugaan keterlibatan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) juga mencuat.

Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyinggung netralitas kepala desa.

Tim kuasa hukum AMIN sempat memutar video dukungan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk pasangan Prabowo-Gibran, sementara tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud menampilkan video senam “Oke Gas” yang diduga melibatkan ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.