Labuan Bajo – Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat (Satlantas Polres Mabar) akan memulai Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai besok, Senin (14/10). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Oktober 2024.

“Mulai besok, kita akan melaksanakan kegiatan operasi kendaraan bermotor selama 14 hari ke depan,” kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, pada Minggu (13/10) malam.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Polisi akan menargetkan pengendara sepeda motor (R2) dan mobil (R4) yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami tetap mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif dengan pendekatan humanis, memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, serta menerapkan tilang manual bagi pelanggar,” jelas AKP Made Supartha.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus selama Operasi Zebra Turangga 2024 antara lain:

  1. Kendaraan tanpa surat-surat lengkap dan TNKB (plat nomor)
  2. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar
  3. Kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
  4. Tidak memakai helm SNI
  5. Tidak memakai sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur
  8. Berboncengan lebih dari satu orang
  9. Menggunakan HP saat berkendara
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  11. Melawan arus lalu lintas
  12. Melanggar marka atau rambu lalu lintas
  13. Kendaraan dengan rotator atau sirene tidak sesuai peruntukannya
  14. Menggunakan knalpot brong (racing)

AKP Made Supartha juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar masa operasi, demi keselamatan di jalan raya.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.