Tajukflores.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pun dibatalkan alias tidak sah.

Merespons putusan itu, anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Bandung terhadap Pegi Setiawan.

Ia menegaskan bahwa pihak Polda Jabar harus memulihkan nama baik Pegi Setiawan setelah dituduh membunuh Vina.

“Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (8/7).

“Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan kompensasi immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” imbuhnya.

Menurut Trimedya, penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus diberi sanksi atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” tegas Trimedya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penjatuhan sanksi tersebut. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar merupakan kesalahan fatal.

“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” tegas Trimedya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” pungkas Eman.