Jakarta, Tajukflores.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakn ini diberlakukan mulai tanggal 31 Mei 2024 dan berlaku hingga regulasi baru terkait HET beras diterbitkan.
”Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini. Hingga regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Selain itu, lanjut Arief, perpanjangan relaksasi HET beras ini bertujuan menghadapi tantangan dalam pasokan dan harga pangan.
“Baik karena perubahan iklim, fluktuasi harga pangan, hingga tantangan pasokan menjadi alasan kebijakan ini diperpanjang,” ujarnya.
Adapun kebijakan perpanjangan relaksasi ini tertuang dalam surat Kepala Bapanas kepada para stakeholder beras. Di mana dengan nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Surat tersebut berisi perpanjangan relaksasi HET beras premium dan medium akan berlaku sampai terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional baru.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani,” ujarnya.
Daftar Harga Beras Terbaru
Berikut daftar harga relaksasi HET beras medium dan premium per wilayah di Indonesia:
Beras Premium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp14.900 per kg (dari Rp13.900 per kg)
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (dari Rp14.400 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (dari Rp13.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (dari Rp14.400 per kg)
- Sulawesi: Rp14.900 per kg (dari Rp13.900 per kg)
- Kalimantan: Rp15.400 per kg (dari Rp14.400 per kg)
- Maluku: Rp15.800 per kg (dari Rp14.800 per kg)
- Papua: Rp15.800 per kg (dari Rp14.800 per kg)
Beras Medium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp12.500 per kg (dari Rp10.900 per kg)
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (dari Rp11.500 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (dari Rp10.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (dari Rp11.500 per kg)
- Sulawesi: Rp12.500 per kg (dari Rp10.900 per kg)
- Kalimantan: Rp13.100 per kg (dari Rp11.500 per kg)
- Maluku: Rp13.500 per kg (dari Rp11.800 per kg)
- Papua: Rp13.500 per kg (dari Rp11.800 per kg)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.