Tajukflores.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga DKI agar tidak fokus pada Peraturan Daerah terkaitĀ  denda jentik nyamuk yang mencapai Rp50 juta. Sebab, Perda itu menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue (DBD) kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan.

“Jadi kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta Selatan, Rabu (12/6).

Ani menuturkan Dinas Kesehatan DKI bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti.

Baca Juga:  Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah. Lalu, denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap.

“Kalau ketemu pertama ada teguran, jadi kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian,” ujarnya.

Dengan demikian, dia menegaskan segala tahapan merupakan rangkaian edukasi agar masyarakat lebih memiliki kepedulian untuk mencegah adanya jentik yang membahayakan tersebut.

Baca Juga:  Binus University Serahkan Aplikasi Mabar Smart ke Pemkab Mabar, Layanan Aduan Warga dan UMKM

“Saat ini belum ada yang dijatuhkan denda itu karena prosesnya melalui persidangan, ada tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengimplementasikan pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung wolbachia di Kembangan, Jakarta Barat.

Selain itu, juga digencarkan program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dua kali seminggu dan pengasapan (fogging) serentak di sejumlah RW rawan DBD.

Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan kasus DBD hingga kini masih stabil serta tidak ada kenaikan.

Pada April ditemukan sebanyak 3.164 kasus, bulan Mei sebanyak 2.959 kasus hingga 10 Juni tercatat 218 kasus. Hingga 14 Mei 2024, diketahui 15 orang meninggal dunia akibat menderita DBD.