Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan dalam siaran pers terbaru pada 15 Desember 2023 bahwa pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 harus ditunda.

Keputusan ini diumumkan melalui surat siaran pers BKN nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023 yang menyinggung perihal penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Penundaan tersebut terkait dengan proses seleksi PPPK pada rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2023 yang sedang berlangsung.

Tahap seleksi ini termasuk ujian kompetensi yang telah dilakukan oleh pelamar PPPK dari tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Guru Wajib Tahu! Begini Cara Download dan Print Info GTK di Android

Selain itu, seleksi kompetensi teknis tambahan juga dijadwalkan pada periode 15 November hingga 6 Desember 2023, yang merupakan penyesuaian jadwal terbaru.

Sebelumnya, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dijadwalkan dari tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Namun, pengumuman tersebut tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Alasan utama penundaan ini adalah karena beberapa instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara opsional. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Juga:  Wacana Dana BOS Dipakai untuk Makan Siang Gratis, DPR dan Guru Menolak Keras

Sebagai hasilnya, pengumuman kelulusan akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai sejak 6 Desember 2023.

Pelamar PPPK juga diberikan kemungkinan untuk memeriksa hasil kelulusan mereka melalui login akun SSCASN.

Keputusan ini mengecewakan sejumlah guru honorer yang telah lama menanti hasil seleksi PPPK guru 2023. Terlebih lagi, BKN sebelumnya telah menegaskan bahwa jadwal pengumuman tidak akan mengalami penundaan.