Labuan Bajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat masih menunggu instruksi teknis (juknis) dari KPU RI terkait aturan pencalonan kepala daerah, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, pengumuman syarat pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) sudah akan dimulai besok, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu panduan dari KPU RI terkait persyaratan Pilkada.

“Ini yang sedang kami tunggu dari KPU RI. Kalau merujuk pada PKPU Nomor 8, syarat pencalonan diatur lebih lanjut berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 10, yang mengatur tentang pendaftaran oleh gabungan partai politik dengan minimal 20 persen dari jumlah kursi,” kata Ferdiano saat ditemui pada Jumat sore (23/8).

Baca Juga:  Pembelian Pertalite dan Solar di Akun MyPertamina Berlaku 1 Juli, DPR: Tidak Semua Punya HP Android!

“Pasca-keputusan MK, kami masih menunggu dari KPU RI. Semoga sore atau malam ini sudah ada. Itu akan menjadi dasar kami untuk memasukkan dalam pengumuman. Syarat calon sendiri semuanya sudah ada di PKPU 8,” imbuhnya.

Meski demikian, Ferdiano memastikan bahwa KPU Manggarai Barat sudah siap 100 persen untuk mengumumkan dan menerima pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup. Pengumuman syarat pendaftaran akan dilakukan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA,” tambahnya.

Baca Juga:  Gandeng Dokter Ronald Susilo di Pilkada Manggarai 2024, Maksi Ngkeros Minta Relawan dan Simpatisan Bergerak!

Ferdiano juga menyebut bahwa persiapan fisik kantor KPU Manggarai Barat sedang dilakukan untuk menerima para pendaftar dan tamu yang datang.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Gregorius J Otto, menyatakan bahwa jika juknis dari KPU RI belum diterima hingga malam ini, pihaknya tetap akan mengumumkan syarat pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 8.

“Jika surat dari KPU RI belum masuk malam ini, kami tetap umumkan sesuai dengan PKPU 8. Jika nantinya ada perubahan, kami akan menyesuaikan pengumuman,” pungkas Gregorius.