Borong – Penjabat Bupati Manggarai Timur (Pj Bupati Matim), Ir. Boni Hasudungan Siregar menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja kepada 896 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023.

Selain Kabupaten Manggarai Timur, daerah yang sudah menyerahkan SK PPPK angkatan 2023 di Pulau Flores ialah Kabupaten Bajawa. Sementara Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar) hingga saat ini belum ada informasi pasti.

Acara penyerahan SK dan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 Mei 2024, bertepatan dengan kegiatan Apel Mingguan ASN lingkup Setda Matim di halaman kantor di Lehong.

Pj. Bupati Boni dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN baru lulusan PPPK angkatan 2023.

Ia mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya para PPPK ini sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu sekalian. Selamat datang dan selamat bergabung secara resmi di Pemda Manggarai Timur,” ungkap Boni.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Boni menjelaskan bahwa sebelum Pemda Matim mengalokasikan 984 kuota Formasi PPPK 2023. Dari jumlah tersebut, 905 peserta dinyatakan lulus seleksi, sedangkan 79 peserta lainnya belum beruntung.

Pj. Bupati Boni kemudian mengingatkan para PPPK baru untuk menerapkan disiplin dalam menjalankan tugas dan menerapkan nilai dasar dan utama seorang ASN.

Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Penyerahan SK dan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja PPPK Angkatan 2023 Kabupaten Manggarai Timur pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Facebook BKPSDMD Manggarai Timur

Nilai-nilai tersebut adalah berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Sejak hari ini, Bapak dan Ibu sekalian sudah resmi menjadi ASN. Diharapkan Bapak dan Ibu mulai menerapkan konsep berakhlak; berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, sebagai nilai dasar dan utama seorang ASN,” ungkap Boni.

Pj. Bupati Boni juga menekankan bahwa sebagai ASN, para PPPK memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan negara.

Ia mengingatkan bahwa ASN diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan publik, melayani publik, dan menjadi pemersatu bangsa.

“Kita diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan ASN adalah pemersatu bangsa. Prinsip dasarnya adalah melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Boni.