Jakarta – Polemik terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi mendapat respons dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) UKT untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
“Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama,” ujar Dede Yusuf, legislator dari Fraksi Demokrat, di Gedung DPR, Kamis (16/5).
Pembentukan Panja UKT ini bertujuan untuk mendalami dan mencari solusi atas kenaikan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa.
Panja akan bekerja selama 4 bulan untuk meneliti komponen-komponen yang menyebabkan kenaikan UKT dan mencari solusi yang tepat.
Dede mengatakan, belum mengetahui penyebab utama biaya UKT di sejumlah universitas naik. Ia mengungkapkan, akan mengevaluasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur besaran UKT yang baru.
“Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti. Alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persennya sekitar Rp300 triliun,” katanya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merespons UKT yang ramai dikritik mahasiswa di berbagai daerah itu.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan, soal ini tetap diatur, karena biaya di Perguruan Tinggi tidak bisa digratiskan.
Dikatakan, Kemendikbudristek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun. Program ini mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat yang ingin masuk ke perguruan tinggi merupakan pilihan dari individu tersebut. Jadi tidak bisa digratiskan.
“Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi, sifatnya pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan yang SD, SMP begitu,” ucapnya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.