Tajukflores.com – Penerimaan calon siswa (casis) Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda NTT tahun 2024 diwarnai kegaduhan. Pasalnya, dari 11 casis Akpol yang lolos, hanya 1 yang merupakan putra daerah NTT, sedangkan 10 lainnya berasal dari luar NTT, bahkan 4 di antaranya disebut berasal dari Sumatera Utara (Sumut).
Munculnya dugaan nepotisme semakin diperkuat dengan lolosnya anak Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga.
Lalu seperti apa aturannya?
Penelusuran Tajukflores.com, berdasarkan aturan Penerimaan Taruna Akpol 2024 yang dikeluarkan Mabes Polri dalam bentuk Pengumuman Kapolri pada 26 Maret 2024, terdapat sejumlah syarat ihwal status domisili bagi peserta yang mendaftar.
Meski demikian, tidak ada aturan yang menyebutkan jumlah kuota bagi orang asli dari Polda setempat. Artinya, setiap warga negara Indonesia (WNI) boleh mendaftar di Polda mana saja, termasuk di Polda NTT dengan ketentuan khusus.
Dalam poin keempat huruf p tentang persyaratan mengenai ketentuan domisili disebutkan:
1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan Pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).
2. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang lebih 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan Pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KK atau KTP.
b. Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat mendaftar dalam kurun Waktu 2 tahun terakhir (tahun 2002 sampai pembukaan Pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.
3. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyarata nomor 1 dan 2 di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ada juga ketentuan lain mengenai status asal sekolah yang diatur dalam huruf q yakni bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili atau peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY.
Sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili.
Sekedar informasi, pendaftaran online dan verifikasi penerimaan Akpol 2024 berlangsung sejak 15-19 April 2024 atau 20 hari setelah Pengumuman Kapolri mengenai aturan Penerimaan Taruna Akpol 2024 terbit.
Di sisi lain, Telegram Kapolri mengenai mutasi Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai Kapolda NTT keluar pada 7 Desember 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.