Malang, Jawa Timur – Seorang balita berusia 3 tahun berinisial JAP menjadi korban penganiayaan oleh suster pengasuh berinisial IPS (27 tahun), di Kota Malang, Jawa Timur. JAP merupakan anak dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut, yakni karena suster pengasuh, IPS, kesal korban menolak minum obat untuk menyembuhkan luka cakar.
Penolakan itu lantas memancing rasa kesal sang suster, kemudian terjadi penganiayaan.
Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Danang di Malang, Sabtu (30/3), dikutip Antara.
Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” katanya.
Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.
Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.