Medan – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow, seorang bocah berusia 8 tahun di Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, pada Jumat, 2 Februari 2024 siang. Ternyata, korban sempat memanggil ibunya namun tetap dibunuh secara brutal oleh tersangka Arnita Mamonto alias Aning.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow diperagakan sendiri oleh tersangka Aning dengan memperagakan 50 adegan.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kegiatan ini awalnya direncanakan dilaksanakan di lorong baret desa Tutuyan III, namun karena kondisi tidak memungkinkan, rekonstruksi dilaksanakan di kantor Polres Boltim.

Dalam setiap adegan, Aning menjelaskan secara rinci bagaimana dia melakukan pembunuhan terhadap korban yang tak lain merupakan keponakan suaminya itu dan menjual seluruh perhiasan korban.

Mulai dari adegan ke-21 hingga ke-32, Aning menggunakan sebilah pisau untuk membunuh korban dan merampas seluruh perhiasan miliknya.

“Korban sempat memanggil bunda, namun tersangka Arnita menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau dari sebelah kanan dan kiri secara berulang. Tapi karena belum terputus, tersangka mengayunkan pisau dari belakang leher hingga terputus,” ujar Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.

Polres Boltim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow, Korban Sempat Teriak Bunda
Tersangka Arnita Mamonto alias Aning memeragakan adegan ke-5. Korban mendatangi tersangka Arnita yang sedang duduk di dego-dego bersama anaknya dan nenek korban, RP, Foto: Aksara News

Ketika rekonstruksi berlangsung, terjadi kericuhan ketika salah satu warga menarik rambut tersangka, namun polisi yang berjaga berhasil mengendalikan situasi tersebut.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budi, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di halaman kantor Polres sebanyak 50 adegan. Meskipun keluarga korban diundang untuk hadir, baik ayah maupun ibu korban menolak untuk datang.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut bahwa lokasi rekonstruksi dipilih di halaman Polres untuk menghindari gangguan dan menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Berkas kasus telah dilengkapi dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk penanganan lebih lanjut. Dalam rekonstruksi tersebut, hanya tersangka Arnita alias Aning yang hadir, sementara peran korban diperankan oleh patung anak perempuan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), unsur pemerintah setempat, dan keluarga korban.

Arnita alias Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.