Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kronologi kasus suami bunuh istri yang dilakukan oleh EU alias Ardus (24) terhadap istrinya, SME alias Elda (22).
Kejadian tragis ini terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada Kamis (3/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, menyatakan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban SME dianiaya oleh suaminya, EU.
“Korban ditemukan tergantung di ruang tengah rumah mereka, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan sebelum kematiannya,” ungkap Lufthi dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
Menurut hasil visum luar yang dilakukan di RSUD, ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, seperti di bagian leher, dada, perut, punggung, tangan kiri, dan tungkai kiri.
Lebih lanjut, Lufthi menjelaskan bahwa autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran Polda NTT pada 15 Oktober 2024 mengonfirmasi bahwa penyebab pasti kematian korban adalah tertutupnya saluran pernapasan, yang menyebabkan korban mati lemas.
“Berdasarkan hasil autopsi, kita menyimpulkan bahwa ini bukan gantung diri. Tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban menunjukkan bahwa dia telah meninggal sebelum digantung,” jelas Lufthi.
Kronologi Kejadian
Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Roberto M. Bolle, memaparkan secara rinci kronologi peristiwa tragis tersebut. Menurutnya, kejadian berawal dari percakapan telepon antara korban SME dan ayahnya, AJ, terkait masalah pinjaman uang.
“Percakapan tersebut terjadi pada pagi hari, mulai dari pukul 08.01 WITA hingga sekitar pukul 08.53 WITA. Korban meminta pinjaman uang kepada ayahnya, dan saat ayahnya menginformasikan bahwa ada orang yang bisa memberikan pinjaman dengan bunga 10%, tersangka EU merasa keberatan dan terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka,” papar Roberto dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/10).
Pertengkaran tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh EU terhadap SME. Roberto menambahkan bahwa sekitar pukul 09.27 WITA, korban mencoba menghubungi ayahnya melalui panggilan video WhatsApp, namun panggilan tersebut tidak diangkat.
Sekitar pukul 09.56 WITA, ayah korban menerima telepon dari keluarganya, MF, yang berada di Dusun Nggilat, yang mengabarkan bahwa SME telah ditemukan tewas.
Pemeriksaan Medis dan Barang Bukti
Pada Jumat (4/10/2024), sekitar pukul 07.30 WITA, dilakukan visum luar terhadap jenazah SME di RSUD Komodo. Setelah visum dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di TPU Kampung Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.
Namun, pada Sabtu (12/10/2024), dilakukan exhumasi (penggalian kembali jenazah) dan autopsi oleh Tim Forensik dari Polda NTT guna menyelidiki lebih lanjut penyebab kematian korban.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini, antara lain:
- 1 buah kain selendang berwarna kuning bermotif batik,
- 1 buah kain selendang berwarna merah bermotif bunga,
- 1 buah baju daster berwarna kuning,
- 1 buah baju kaos berwarna hitam,
- 2 buah handphone (milik korban SME dan ayah korban AJ).
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, tersangka EU dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sub pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya dalam pertengkaran rumah tangga, namun karena mereka menikah secara tidak sah, kami tidak menerapkan Undang-Undang KDRT, melainkan pasal penganiayaan,” kata AKP Lufthi.
Meskipun tersangka telah diidentifikasi, polisi belum mengungkapkan modus operandi secara detail, mengingat hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
“Kami tidak ingin menyampaikan terlalu banyak informasi tentang modus operandi agar tidak menjadi contoh buruk bagi orang lain,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.