Labuan Bajo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) mengungkapkan hasil autopsi dalam kasus dugaan pembunuhan ibu muda bernama Elda alas SME (22) yang dilakukan oleh suaminya, Ardus alias EU (24), di Dusun Nggilat, Kecamatan Macang Pacar pada Kamis (3/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Aditya, menjelaskan bahwa dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan indikasi kuat bahwa korban Elda sudah meninggal sebelum posisinya digantung.
“Jadi, tanda-tanda kematian ini kan bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri. Tapi, ketika kemarin kita visum luar itu tanda-tandanya bukan mati gantung diri, mati dulu baru digantung,” kata Lufthi dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
Lufthi menjelaskan bahwa dari hasil visum luar pada tubuh korban, ditemukan beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul, termasuk pada bagian leher, dada, perut, punggung, dan tangan kiri korban.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan, bukan karena bunuh diri seperti yang awalnya diduga.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Ardus dan Elda, yang dipicu oleh masalah keuangan.
Pada pagi hari kejadian, Elda sempat berbicara melalui telepon dengan ayahnya, AJ, terkait pinjaman uang.
Percakapan itu diulang beberapa kali, dan Ardus yang mendengar pembicaraan tersebut merasa keberatan.
Akibat pertengkaran yang terjadi, Ardus diduga melakukan kekerasan terhadap Elda hingga menyebabkan kematiannya. Setelah korban meninggal, tubuhnya digantung untuk menutupi tindakan kekerasan yang telah terjadi.
Hal ini dibuktikan dengan hasil autopsi yang menyatakan penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat tertutupnya saluran pernapasan, bukan akibat gantung diri.
Langkah Hukum
Polres Mabar kini telah menahan Ardus sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 7 tahun penjara.
“Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil autopsi, keterangan saksi, serta barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” kata Lufthi.
Polres Mabar juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kain yang digunakan untuk menggantung korban, pakaian yang dikenakan korban, serta telepon seluler korban dan tersangka.
Pada 12 Oktober 2024, autopsi terhadap jenazah korban dilakukan oleh tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.
Hasilnya semakin memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan, bukan karena bunuh diri.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.