Nunukan, Kaltara – Aparat Polsek Kota Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia. Sebanyak 11 warga NTT yang rencananya akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi berhasil diamankan.
Ke-11 warga NTT tersebut terdiri dari delapan orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kapolsek Kota Nunukan, AKP Karyadi, mengatakan bahwa pekerja migran ilegal asal NTT tersebut dibawa ke Nunukan oleh Yaner Aprianus Koy (30), warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Yaner menjanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Kalimantan Utara dengan gaji Rp3 juta per bulan.
“Yaner mengaku sebagai agen penyalur pekerja,” ujar Karyadi, Senin, 15 Januari 2024.
Yaner datang ke Kupang dan mengajak warga NTT untuk ikut ke Nunukan. Dia tidak meminta biaya transportasi, tapi akan dipotong dari gaji nanti.
Yaner dibantu oleh Amiruddin (57), warga Kecamatan Nunukan untuk mengurus warga NTT selama di Nunukan. Mereka juga berencana untuk mengantar warga NTT ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.
Yaner dan Amiruddin disebut oleh Kapolsek adalah anggota sindikat perdagangan orang.
“Mereka berbohong kepada warga NTT bahwa mereka akan bekerja di Kalimantan Utara. Padahal, mereka akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” tutur Karyadi.
Warga NTT mengetahui rencana jahat Yaner dan Amiruddin setelah mendengar percakapan telepon mereka dengan Arnold, teman mereka yang berada di Malaysia.
Dalam percakapan itu, Yaner dan Amiruddin membicarakan tentang pemberangkatan dan gaji warga NTT di Malaysia.
“Warga NTT tidak mau bekerja di Malaysia. Mereka merasa tertipu dan protes, mereka minta dibawa pulang ke Kupang,” ujarnya.
Anggota polisi langsung mengamankan Yaner dan Amiruddin, dan membawa warga NTT ke Polsek Nunukan.
Yaner dan Amiruddin dijerat dengan pasal perdagangan orang atau penempatan pekerja migran Indonesia. Mereka ditahan di sel Polsek Nunukan.
Sementara itu, warga NTT diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk dipulangkan ke daerah asal atau dicarikan pekerjaan di Nunukan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.