Tajukflores.com – Komisi III DPR RI menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) agar nama Pegi Setiawan dipulihkan kembali, mengingat selama ini ia dituduh sebagai pembunuh dan tuduhan tersebut telah dibatalkan oleh majelis hakim PN Bandung.

“Pegi harus segera dikeluarkan (dibebaskan) demi hukum. Namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya dalam keterangannya, Senin (8/7).

Selain itu, Trimedya juga meminta agar aparat kepolisian memberikan kompensasi immaterial bagi Pegi dan keluarganya karena telah dirugikan selama ini.

“Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” tegas Politikus PDIP ini.

Lebih jauh, Trimedya juga meminta penyidik Polri menindaklanjuti kasus Vina Cirebon dan mengusut tuntas hingga terang benderang. “Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” pungkasnya.

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman mengurai bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjut Hakim Tunggal.