Jakarta – Isu yang berkaitan dengan pencucian uang kembali menyeret nama aktor dan pengusaha Raffi Ahmad. Selain dari Raffi Ahmad, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka juga disebut.
Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, menyampaikan dugaan keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pidana pencucian uang.
Tidak hanya itu, dana yang diklaim diterima oleh Raffi Ahmad disebut memiliki nilai yang fantastis.
“Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis,” ujar Hanifa Sutrisna, mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Kamis 1 Februari 2024.
Raffi Ahmad juga disebut memiliki ratusan rekening bank yang digunakan sebagai ‘penadah’ dana.
Selain itu, ayah dari dua anak ini juga disebut terlibat dalam pengelolaan uang yang diterimanya dari para terduga dan terdakwa korupsi.
https://www.tiktok.com/@nasionalcorruptionwatch2/video/7330504641655917825?is_from_webapp=1&sender_device=pc
“Diduga ada sebanyak ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad ini merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi,” sambungnya.
“Bahkan sudah terdakwa korupsi, yang masuk ke rekening Raffi Ahmad,” lanjutnya.
Karenanya, Hanifa Sutrisna mendesak KPK dan pihak berwajib untuk memeriksa aliran transaksi uang yang terkait dengan Raffi Ahmad.
Selain itu, mereka juga diminta untuk menyelidiki aliran dana yang masuk ke perusahaan Raffi Ahmad, RANS.
“Kami meminta kepada KPK RI, kamu meminta kepada Kejaksaan Agung, kami meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad, ke RANS,” pintanya.
“Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” ujarnya.
Kabar mengenai dugaan penerimaan dana pencucian uang oleh Raffi Ahmad bermula dari kejadian viral pembagian saham gratis senilai Rp 1 miliar kepada pengikutnya di Instagram pada tahun 2021.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.