Kupang – Sebanyak 65 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung di aula gedung DPRD NTT pada Selasa, 3 September 2024. Pelantikan ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Pontas Efendi.

Di antara anggota DPRD NTT yang dilantik adalah Mateus Osorio Soares, kader muda Partai Gerindra, yang akan mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam kesempatan tersebut, Mateus Soares menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan yang telah diberikan.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan ini. Mari kita bergandeng tangan, saya meminta doa dan dukungan dari masyarakat TTS untuk bisa mengemban tugas ini dengan baik,” ujar Mateus Soares usai pelantikan.

Mateus Soares, yang berusia 33 tahun, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meninggalkan masalah dari pemilihan legislatif sebelumnya dan fokus pada pembangunan daerah.

“Segala problem yang terjadi pada Pileg lalu kita tinggalkan. Mari kita memahami dan membenahi bersama daerah tercinta kita,” tambahnya.

Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Mateus Soares membawa semangat baru dengan fokus pada perbaikan infrastruktur di Kabupaten TTS. Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur akan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran.

“Infrastruktur meliputi fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Pembangunan ini tidak bisa dilakukan serentak, namun bertahap sesuai dengan kondisi anggaran yang tersedia,” terang Mateus Soares.

Dalam pelantikan ini, Emi Nomleni terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi NTT, sementara Fernando Soares ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi NTT.

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPR RI Melki Laka Lena, Ahmad Yohan, dan Dipo Nusantara, serta Anggota DPD RI Paul Liyanto.

Juga hadir Kapolda NTT, Danlanud El Tari Kupang, Danlantamal VII Kupang, pimpinan Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tamu undangan lainnya.