Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah pelaku judi online sebanyak 535.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat,” kata Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
Berikut daftar lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak:
- Jawa Barat: 535.644 orang (nilai transaksi Rp3,8 triliun)
- DKI Jakarta: 238.568 orang (nilai transaksi Rp2,3 triliun)
- Jawa Tengah: 201.963 orang (nilai transaksi Rp1,3 triliun)
- Jawa Timur: 135.227 orang (nilai transaksi Rp1,051 triliun)
- Banten: 150.302 orang (nilai transaksi Rp1,022 triliun)
Selain tingkat provinsi, Satgas Judi Online juga mengungkapkan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak, yaitu:
- Kota Jakarta Barat: Rp792 miliar
- Kota Bogor: Rp612 miliar
- Kabupaten Bogor: Rp567 miliar
- Jakarta Timur: Rp480 miliar
- Kota Jakarta Utara: Rp430 miliar
Di tingkat kecamatan, Satgas Judi Online mencatat tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak, yaitu:
- Kecamatan Bogor Selatan: 3.720 orang (nilai transaksi Rp349 miliar)
- Kecamatan Tambora: 7.916 orang (nilai transaksi Rp196 miliar)
- Kecamatan Cengkareng: 14.782 orang (nilai transaksi Rp176 miliar)
- Kecamatan Tanjung Priok: 9.554 orang (nilai transaksi Rp139 miliar)
- Kecamatan Kemayoran: 6.080 orang (nilai transaksi Rp118 miliar)
- Kecamatan Kalideres: 9.825 orang (nilai transaksi Rp113 miliar)
- Kecamatan Penjaringan: 7.127 orang (nilai transaksi Rp108 miliar)
Satgas Judi Online akan segera memanggil para camat dan kepala desa terkait untuk menindak judi online di tingkat kecamatan. Mereka akan diminta untuk bertanggung jawab dan memberantas judi online di wilayahnya.
“Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya,” pungkas Hadi TJahjanto.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.