Tajukflores.com – Kuasa hukum Kusnadi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyatakan siap melawan KPK terkait ancaman jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mereka.

Hal ini disampaikan setelah Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan adanya gangguan dalam penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku akibat pelaporan yang dilayangkan ke sejumlah instansi.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena (penyidik) yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara antara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menangani kasus Harun Masiku, dilaporkan ke berbagai instansi oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan anggota Tim Hukum PDIP Donni Tri Istiqomah.

Baca Juga:  Menkopolhukam Sebut Kabar Penguntitan Jampidsus Oleh Anggota Densus 88 Masih Simpang Siur, Minta Media Dinginkan Suasana

Laporan tersebut diajukan ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Propam Polri, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi kemungkinan KPK menggunakan Pasal 21 UU Tipikor, Petrus Selestinus menyatakan siap menghadapi bahkan melawan KPK.

“Kami siap melakukan gugatan jika rencana itu benar dijalankan KPK,” kata Petrus saat dihubungi.

Petrus mengutip Pasal 63 UU KPK, yang memperbolehkan siapa pun yang merasa dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.

“Merasa dirugikan saja bisa menggugat, apalagi ini Kusnadi sudah benar-benar dirugikan,” jelas Petrus.

Kusnadi merasa dirugikan setelah HP dan kartu ATM-nya disita penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Kusnadi sekarang ke mana-mana harus membawa uang tunai untuk makan karena ATM disita KPK,” cetus Petrus.

Baca Juga:  Aniaya Warga Rote, Polisi Tahan Wisman Asal Belanda

Petrus menegaskan, tindakan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti adalah bagian dari pembelaan hukum untuk melindungi hak-hak Kusnadi sebagai saksi dan hak asasi manusianya.

“Apalagi sebagai advokat kami punya kekebalan hukum ketika sedang menjalankan profesi kami, sebagaimana diatur UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi bukan merekayasa fakta untuk melindungi klien,” tukasnya.

Pasal 15 UU Advokat menjelaskan bahwa advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Petrus menilai bahwa tindakan mereka berbeda dengan kasus pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunardi, dan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang pernah dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami tidak melakukan rekayasa hukum dan fakta,” tandasnya.