KupangOmbudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Modus yang digunakan kali ini terbilang baru, yaitu dengan mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa modus pungli ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kupang.

Temuan Ombudsman NTT menyebutkan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang nominal berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (7/6), dilansir Antara.

Para tahanan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai ini membantu tahanan lain agar surat keputusan perpanjangan penahanan mereka tidak sampai ke bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas IIB Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Akibatnya, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang untuk menahan mereka.

Para tahanan yang ingin menggunakan modus ini dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

“Bahkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.

Darius menambahkan bahwa modus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT.

Menanggapi temuan tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman NTT dan akan melakukan pembenahan internal.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu, menegaskan bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, pada awal Mei 2024, Ombudsman NTT juga telah menemukan kasus pungli di Rutan Kupang yang melibatkan belasan pegawai Rutan dan tiga orang narapidana.

Kanwil Kemenkumham NTT telah mengambil tindakan tegas dengan menindak para pegawai yang terbukti melakukan pungli.