Ruteng – Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi kepada mantan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr, dan mencabut hak imamatnya atas kasus perzinahan dengan salah satu umatnya, Helmince Djabur atau Mama Sindi.

Dengan keputusan ini, Romo Agustinus Iwanti Pr dilarang melakukan tindakan pastoral yang berkaitan dengan tahbisan imamat dan kuasa kepemimpinannya, yaitu merayakan Ekaristi Kudus di muka umum, mengajar umat, memberikan sakramen-sakramen dan memimpin umat beriman.

Keputusan Keuskupan Ruteng ini tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/II.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

“Dengan putusan ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan yakni mempersembahakan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat,” kata Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, Pr dalam keterangan pers yang diterima Tajukflores.com, Rabu (6/6).

Menurut Romo Alfons Segar, keputusan ini telah disampaikan secara pribadi kepada Romo Agustinus Iwanti, Valentinus Abur dan Helmince Djabur serta keluarga Romo Gusty.

Sebelum putusan ini keluar, kata Romo Alfons Segar, Keuskupan Ruteng telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai ketentuan Hukum Kanonik yang ketat dan dengan mengikuti arahan Uskup Ruteng, Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, Pr selaku otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng.

Berdasarkan hasil investigasi awal dalam proses ekstra-yudisial, kata Romo Alfons, tindak pidana yang dituduhkan kepada Romo Agustinus bersifat serius, terbuka, dan mengandung kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Sehubungan dengan ini, penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administrative/esktra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng,” kata Romo Alfons.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan awal dalam proses ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapt dibuktikan secara yuridis.

“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, melawan perintah ke-6 Dekalog,” tegas Romo Alfons Segar.

Uskup Ruteng, kata Romo Alfons, menilai bahwa tindakan yang dilakukan Romo Agustinus Iwanti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologi yang sangat berat dan tidak mudah disembuhkan.

“Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman,” pungkas Romo Alfons Segar.