Ruteng – Menyusul pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, yang disampaikan pada 5 Oktober 2024 terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, dan sejumlah warga Poco Leok, pihak korban menyampaikan beberapa poin penting.

Pertama, hingga 5 Oktober 2024, belum ada laporan resmi yang dibuat oleh korban kepada pihak Polres Manggarai. Hal ini disebabkan oleh trauma yang masih dialami oleh para korban serta pertimbangan terkait di mana laporan akan dilayangkan.

“Dan kami masih mempertimbangkan apakah kami dapat melapor kasus ini ke Polres Manggarai yang adalah institusi pelaku atau ke Polda NTT di Kupang,” kata Pemimpin Umum Flores.co dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com pada Minggu (6/10).

Kedua, bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres, menurut Ryan Dagur, korban telah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan di Manggarai.

Proses ini dilakukan dengan hati-hati tanpa memberitahukan bahwa luka-luka yang dialami merupakan akibat kekerasan oleh aparat, demi menghindari potensi intervensi dari pihak pelaku.

Kekhawatiran ini terbukti ketika Kapolres menyatakan bahwa ia telah memerintahkan pengecekan langsung terhadap kondisi korban di rumah sakit.

Ketiga, Kapolres menyatakan bahwa tindakan pengamanan telah dilakukan sesuai SOP. Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi di Poco Leok, termasuk dalam rantai komando pengamanan.

Keempat, pihak korban menilai pernyataan dari Polres Manggarai tidak hanya menyangkal fakta di lapangan, tetapi juga berpotensi melakukan upaya kriminalisasi terhadap korban.

Kelima, tindakan Polres Manggarai ini menunjukkan bahwa para korban, baik jurnalis Floresa maupun warga Poco Leok, akan menghadapi tantangan dalam memperoleh keadilan tanpa adanya pengawasan dari pihak internal kepolisian serta dukungan publik yang kuat dalam memantau pengusutan kasus ini.

“Keenam, kami memberitahukan bahwa kondisi korban dan langkah hukum yang akan kami tempuh akan kami sampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Senin, 7 Oktober 2024, yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media. Konferensi pers itu akan menghadirkan para korban, pendamping hukum dan lembaga-lembaga solidaritas,” pungkasnya.

Penjelasan Kapolres Manggarai

Sebelumnya, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA, diadakan konferensi pers di Ruang Kapolres Manggarai yang dipimpin oleh Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, terkait pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan oleh anggota Polres Manggarai saat pengamanan proyek perluasan PT PLN Geotermal Ulumbu.

Dalam pernyataannya, Kapolres Manggarai menyampaikan beberapa poin untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai selama pengamanan proyek geotermal di Desa Lungar, Kecamatan Satar Mese.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait penganiayaan yang diterima oleh Polres Manggarai. Namun, ia mengakui adanya laporan dari warga terkait intimidasi dan perusakan rumah warga yang mendukung proyek tersebut.

“Kami belum menerima laporan terkait dugaan penganiayaan. Yang ada sekarang hanyalah laporan intimidasi dan pengrusakan rumah warga pro-pembangunan,” jelas Kapolres.

Kewajiban Pengamanan

Kapolres menegaskan bahwa kehadiran Polres di Poco Leok merupakan langkah untuk menjaga keamanan. Dengan adanya kelompok warga yang pro dan kontra terhadap proyek, menurutnya, aparat kepolisian berkewajiban untuk mencegah gesekan antarwarga yang bisa memicu konflik.

“Polres Manggarai wajib mengamankan semua pihak, baik yang pro maupun kontra, demi mencegah bentrokan. Kami mengamankan semua proses di lapangan sesuai SOP, termasuk perlindungan terhadap masyarakat dan sarana prasarana,” tambah Kapolres.

Kapolres Manggarai juga membantah tuduhan adanya penyekapan dan penyiksaan terhadap Pemred Flores, Herry Kabut yang terlibat dalam peliputan. Menurut Kapolres, pihaknya hanya mengamankan jurnalis tersebut untuk mencegah potensi provokasi di lapangan, dan tidak ada tindakan kekerasan maupun penggunaan borgol.

“Tidak ada penyekapan atau penyiksaan. Kami hanya mengamankan pihak yang diduga memprovokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Kapolres.

Kapolres Edwin Saleh juga menyinggung peran media dalam kasus ini, mengkritik adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa awak media harus menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dan mengindikasikan kemungkinan laporan kepada Dewan Pers jika ditemukan pelanggaran dalam proses peliputan.

“Sebagai jurnalis, ada kewajiban untuk mematuhi SOP dan kode etik. Kami berhak melaporkan pelanggaran yang dilakukan rekan-rekan media kepada Dewan Pers,” ucapnya.

Tidak Ada Korban yang Dirawat di Rumah Sakit

Terkait laporan bahwa ada korban penganiayaan yang dilarikan ke rumah sakit, Kapolres memastikan bahwa tidak ada data atau bukti yang mendukung klaim tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke rumah sakit setempat dan tidak menemukan adanya korban yang dirawat akibat penganiayaan aparat di Poco Leok.

Proyek Strategis Nasional

Kapolres menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya proyek geotermal sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Polres Manggarai, menurutnya, memiliki tugas untuk memastikan kelancaran proyek tersebut demi pembangunan di Kabupaten Manggarai.