Tajukflores.com – Advokat Petrus Selestinus dan Vincent A. Baraputra dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima pengaduan dan permintaan bantuan advokasi dari ahli waris Jan Djou Gadi Gaa terkait sengketa pemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Ende yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1993.

Pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara perdata dalam pembuatan putusan-putusan perkara yang melibatkan Jan Djou Gadi Gaa sebagai penggugat melawan Amir Nggase sebagai tergugat.

Kronologi Sengketa Tanah

Gugatan pertama diajukan pada 20 Agustus 1973 oleh Jan Djou Gadi Gaa dkk. melawan Amir Nggase dkk. terkait tanah seluas 20 hektar di Watu Mbawu yang diklaim sebagai warisan dari alm. Gaa Lada.

Pengadilan Negeri Ende pada 14 Januari 1974 mengabulkan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk., menyatakan tanah tersebut sebagai harta peninggalan Gaa Lada, dan memerintahkan Amir Nggase dkk. untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk.

Namun, Amir Nggase dkk. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar yang menghasilkan putusan kontroversial.

Putusan PT ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende yang tidak dikenal dan bukan obyek pemeriksaan banding, serta terdapat kesalahan tanggal surat gugatan yang dinilai oleh hakim banding.

Menurut Petrus Selestinus, putusan PT Nusa Tenggara No. 239/PTD/1976/Pdt. tertanggal 30 September 1976 dinilai mengandung cacat hukum karena membatalkan putusan yang tidak pernah diajukan banding dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Kesalahan ini diperparah dengan munculnya dua pemberitahuan putusan kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk., yang mengakibatkan diajukan dua kasasi yang menghasilkan keputusan tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum.

Putusan kasasi pertama No. 1720 K/Sip/1979 tertanggal 30 Juni 1980 menyatakan permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa dkk. tidak dapat diterima karena memori kasasi diajukan telah lewat waktu.

Kemudian, kasasi kedua No. 1310 K/Sip/1981 tertanggal 31 Oktober 1981 juga menolak permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa dkk., menimbulkan kontroversi dan ketidakadilan.

Pada tahun 1989, muncul kembali gugatan perdata dari pihak Amir Nggase dkk. melawan Jan Djou Gadi Gaa dkk. terkait tanah yang sama, yang akhirnya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung pada 21 Januari 1993 dengan putusan No. 2367 K/Pdt/1990.

Putusan ini menegaskan bahwa Amir Nggase dkk. tidak memiliki hak atas tanah sengketa Watu Mbawu.

Saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan surat yang memberi harapan semu kepada Amir Nggase dkk. bahwa mereka adalah pemilik tanah sengketa. TPDI menilai hal ini sebagai upaya permainan oleh oknum-oknum di PN Ende yang dapat memicu konflik sosial.

Oleh karena itu, TPDI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum di Pengadilan Negeri Ende yang terlibat dalam permainan kasus ini, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, panitera, dan juru sita, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.