Tajukflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap Afrizal alias Unyil, buron dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo pada Selasa (9/7) pukul 09.00 WITA atas surat perintah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Bahwa terpidana hendak menuju Bali dengan menggunakan maskapai Batik Air, akan tetapi sebelum berangkat terpidana sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang memperoleh informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, N A A Pradewa Arta, pada Selasa (9/7) siang.

Arta menyebut bahwa Unyil berada di Labuan Bajo sejak dua hari sebelumnya. Selama itu, ia sempat makan di Warung Bangkalan, kemudian pergi ke Warloka dan Pelabuhan Rangko.

Baca Juga:  BNN: NTT Masuk Kategori Darurat Narkoba, Pengguna Terbanyak Kaum Milenial

Namun, tujuan Unyil ke tempat-tempat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

“Putusan MA menolak permohonan kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani pidana badan selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 370.000.000,” ungkap Arta.

Kejari juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021, yang dikuatkan oleh Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021, terpidana harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kata Polda NTT Soal Sebaran Hoaks di Grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara

Penangkapan buronan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Intelijen, dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, berdasarkan arahan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat agar Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan sinergitas dalam proses penangkapan DPO.

“Bahwa suksesnya penangkapan terpidana merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo, khususnya Bapak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo, TNI, dan POLRI,” tambah Arta.